This is default featured slide 1 title

Majalah Bersuara LAPMI Cabang Semarang

This is default featured slide 2 title

Foto Majalah Bersuara LAPMI Cabang Semarang

This is default featured slide 3 title

Majalah Bersuara LAPMI Cabang Semarang

This is default featured slide 4 title

Majalah Bersuara LAPMI Cabang Semarang

This is default featured slide 5 title

Majalah Bersuara LAPMI Cabang Semarang

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 November 2013

BANK INDONESIA DAN KRISIS KEUANGAN





 Oleh: Redha Vahlevi (HMI MPO UNDIP)
Untuk kepentingan artikel ini, kita bagi pembahasan kita pada 3 tahap. Pada tahap yang pertama kita akan membahas Bank sentral dan fungsi-fungsinya, pada tahap kedua kita akan membahas kondisi ekonomi saat ini. Selanjutnya pada tahap ketiga, kita akan membahas tanggung jawab Bank Indonesia dengan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini agar tidak menyimpang dari fungsi-fungsinya.
            Bank Sentral adalah aktor utama yang terpenting diantara para aktor-aktor dalam pasar keuangan yang penting di dunia. Bank sentral dapat melakukan tindakan-tindakan yang akan mempengaruhi tingkat suku bunga acuan bank, jumlah penyaluran kredit, dan jumlah uang yang beredar yang dimana memiliki pengaruh langsung tidak hanya terhadap pasar keuangan, tapi juga berpengaruh langsung terhadap inflasi dan pengeluaran agreggat.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Negara Republik Indonesia yang memiliki beberapa tujuan utama yaitu untuk mencapai stabilitas harga, mengawasi lalu lintas Neraca Perdagangan, Penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi,stabilitas suku bunga, stabilitas kurs, dan stabilitas pasar keuangan melalui kebijakan moneternya.
            Bank Indonesia menjalankan operasi moneter demi mencapai tujuan-tujuan utamanya, yaitu operasi pasar terbuka dimana Bank Indonesia membeli surat berharga di bank-bank agar menambah jumlah uang yang beredar dan memutar roda investasi. Kebijakan diskonto yang merupakan kebijakan dimana bank yang mengalami kesulitan pendanaan akan dibantu oleh bank sentral untuk menghidnari kebangkrutan bank yang berdampak sistemik bagi perekonomian, dan kebijakan giro wajib minimum.
            Kita akan membahas kondisi keuangan negara Indonesia. Dalam sebulan terakhir, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS makin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2013, nilai rupiah telah terdepriasi lebih dari 10%. Di pasar spot antarbank, rupiah bahkan menyentuh level Rp. 11.650 per Dolar AS. Sementara itu, beberapa bank nasional sudah mematok nilai tukar rupiah pada level lebih tinggi. Pada kurs tengah Bank Indonesia, rupiah telah mencapai level Rp. 11.125 per Dollar AS. Kenaikan Dollar akan menyebabkan kenaikan tingkat suku bunga, apabila tingkat suku bunga naik, maka sektor riil akan terpukul dan agregat economy activity akan runtuh. Tingginya tingkat suku bunga juga akan membuat sentimen negatif menyerang negara kita, karena tingginya tingkat suku bunga mengindikasikan tingginya tingkat ketidak pastian dan risiko di negara kita.
            Berbagai sentiment negatif telah menyelimuti perekonomian Indonesia sehingga memicu pelemahan rupiah. Namun, kekhawatiran utama pasar adalah pada empat defisit neraca perdagangan yang terjadi pada neraca transaksi berjalan, neraca jasa dan neraca pembayaran, defisit APBN, dan defisit perdagangan. Belum lama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan neraca perdagangan bulanan Indonesia yang defisitnya makin membesar.
            Defisit neraca perdagangan Indonesia pada Juli 2013 membengkak menjadi US$ 2,31 miliar, lebih dari dua kali lipat defisit di bulan sebelumnya sebesar US$ 880 juta. Menurut data BPS, sepanjang 2013, sampai dengan Juli, neraca perdagangan bulanan Indonesia hanya sekali mencatatkan surplus yaitu pada bulan Maret, dan baru sampai Juli defisit perdagangan 2013 sudah mencapai 3,5 kali lipat defisit 2012.
            Secara teori, seharusnya pelemahan kurs rupiah terhadap US dollar akan memberikan pengaruh positif terhadap ekspor Indonesia. Namun, dengan struktur ekspor Indonesia yang masih didominasi oleh bahan mentah, pelemahan nilai tukar tidak mampu mendorong ekspor Indonesia. Hal itu karena bahan mentah tidak memiliki nilai tambah yang besar untuk dijual, berbeda dengan barang jadi yang dapat dijual dengan nilai tambah yang tinggi.
            Dalam teori ekonomi internasional, pertumbuhan ekonomi untuk negara yang memiliki struktur ekspor bahan mentah akan menghancurkan negara itu sendiri dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi pada negara industri yang memiliki struktur ekspor barang akhirlah yang akan berdampak baik pada negara itu. Sementara itu Indonesia mengimpor barang jadi yang telah memiliki nilai tambah yang besar, sehingga hal ini menyebabkan defisit neraca perdagangan, neraca pembayaran, dan neraca transaksi berjalan.
            Selain tekanan neraca perdagangan, berbagai sentimen negatif lainnya juga turut menyebabkan pelemahan rupiah. Rencana The Fed, Bank Sentral AS, untuk mengurangi stimulus moneternya secara berkala telah mengguncang nilai tukar dan pasar keuangan di banyak negara. Kebijakan stimulus ini mengakibatkan penarikan dana besar-besaran karena takut bahwa The Fed akan melaksanakan kebijakan tappering off-nya.
            Isu-isu global seperti penyerangan terhadap Suriah juga turut menyebabkan nilai rupiah merosot, karena penyerangan Suriah akan mengakibatkan harga minya bergejolak, apabila harga minyak bergejolak atau naik, maka inflasi akan semakin tinggi yang mengakibatkan nilai rupiah semakin melemah lagi.
            Selanjutnya kita akan membahas paket-paket kebijakan Bank Indonesia dalam mengatasi kondisi keuangan negara yang sedang mengalami gejala yang tidak stabil. Ada Enam kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia ;
1.    Memperluas tenor instrument term deposit valas dari sebelumnya 7 hari, 14 hari, 30 hari menjadi 1 hari sampai 1 tahun. Perluasan ini dimaksudkan untuk pendalaman pasar keuangan, khususnya valuta asing. Namun kebijakan ini kurang efektif karena deposit bisa ditarik keluar dalam waktu 1 hari, jadi sewaktu-waktu bisa dana asing yang masuk melalui deposito dapat keluar kembali dengan mudah. Jadi hal ini kurang efektif untuk menahan valuta asing yang ditarik melalui deposito. Padahal cadangan devisa kita sedang mengalami penurunan yang hampir sama kondisinya dengan kondisi cadangan devisa pada krisis tahun 1997. Pada tahun 1997 cadangan devisa kita senilai 21 miliar dollar yang dapat digunakan untuk 5,3 bulan impor. Saat ini cadangan devisa kita senilai 94 miliar dollar US yang dapat digunakan hanya untuk 5,2 bulan impor.
2.   Kedua memperluas underlying atau jaminan dalam pembelian valas di atas 100 ribu dollar AS bagi para eksportir. Perluasan tersebut diaplikasikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku underlying pembelian valas menjadi maksimal enam bulan. Underlying itu bisa digunakan untuk beberapa kali transaksi pembelian valas dengan nilai maksimal sesuai underlying.
3. Memperluas ketentuan utang luar negeri (ULN) jangka pendek bank. Dalam aturan sebelumnya, saldo harian ULN jangka pendek dibatasi maksimal 30 persen dari modal bank.
4. Bank sentral akan merelaksasikan aturan instrumen derivatif khususnya swap dengan membolehkan bank meneruskan transaksi pihak terkait ke bank sentral. Dimana sebelumnya bank hanya bisa melakukan reswap ke bank lain. Hal ini akan menginovasi instrumen derivatif.
5.  Bank Sentral akan menerbitkan instrumen sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI), yang merupakan instrumen moneter rupiah yang dapat diperdagangkan antar bank. Instrument SDBI diharapkan memperdalam pasar uang khususnya denominasi rupiah ditengah kondisi keuangan negara saat ini.
6.      Bank Indonesia menaikkan tingkat suku bunga acuan Bank menjadi 7,5%. Hal ini dilakukan untuk menahan Dollar AS yang ingin ditarik kembali oleh pemiliknya di AS.

Kenaikan suku bunga secara mendadak akan menghantam sektor riil padahal untuk saat ini sektor ekspor riil memiliki kesempatan untuk memperbaiki neraca pembayaran karena Rupiah melemah dan harga barang ekspor semakin murah sehingga dapat bersaing dengan mudah dengan barang ekspor lainnya.
Suku bunga harus kembali turun perlahan karena kenaikan suku bunga akan mengakibatkan forward discount (Interest rate Parity Theory) yang akan menyebabkan rupiah terdepresiasi tajam karena kesenjangan suku bunga. Kenaikan suku bunga juga merupakan indikasi tingginya ketidakpastian dan risiko di negara tersebut, yang nantinya akan menyebabkan semakin tingginya sentimen buruk terhadap perekonomian dan rupiah.

Sahabat Anda



Redha Vahlevi

Rabu, 05 Mei 2010

LALU LINTAS IDEAL KOTA SEMARANG


Oleh : Sugiharti*

Polusi dan kemacetan lalu lintas sepertinya telah menjadi pemandangan sehari-hari di kota Semarang yang panas ini. Di jalan-jalan tertentu, khususnya pada jam-jam kerja sudah dipastikan jalanan akan macet. Tidak adakah alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ini? Bukan tidak mungkin masalah kemacetan ini dapat diatasi, tentu saja, semua ini memerlukan dukungan dan kesadaran dari berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah dan aparat lalu lintas.
Faktor kemacetan
Masalah kemacetan lalu lintas di Semarang terjadi karena beberapa faktor; pertama, penggunaan kendaraan pribadi selain menyebabkan bertambahnya polusi udara dan suara juga menyebabkan kapasitas jalan raya terkesan sempit, walaupun sebenarnya di beberapa jalan utama seperti di Kalibanteng dan di sepanjang jalan Peterongaan memang tergolong sempit sehingga sering terjadi kemacetan yang luar biasa tidak hanya pada jam-jam sibuk saja. Kedua, belum tersedianya lahan parkir khusus. Beberapa tempat parkir saat ini belum dikelola secara maksimal dan belum cukup memadai untuk menampung banyaknya kendaraan sehingga tempat-tempat parkir masih memanfaatkan bagian tepi jalan raya yang memicu semakin sesaknya jalan, jalanan menjadi tidak rapi dan mengganggu pemandangan. Parkir kendaraan di pinggir jalan khususnya mobil, menghabiskan hampir separuh jalan, maka selain menyebabkan macet juga membuat jalanan menjadi sesak. Ketiga, zebra cross dan jembatan penyeberangan yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pejalan kaki. Umumnya mereka masih memilih menyeberang di tempat yang dikehendaki sehingga menambah lalu lintas semakin semrawut.
Perlu solusi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menangani masalah kemacetan lalu lintas. Langkah solutif dapat meminimalisasi kondisi lalu lintas di Semarang yang padat dan rawan macet.
Mengurangi problem kemacetan di Semarang, salah satunya bisa melalui peningkatkan kualitas layanan transportasi umum. Hingga kini, angkutan umum di Semarang belum bisa dikatakan cukup layak sebagai transportasi yang memanusiakan manusia. Barangkali, hal ini tidak hanya terjadi di Semarang saja, tetapi hampir di seluruh kota di Indonesia. Banyak transportasi umum sering memuat penumpang secara over load sehingga penumpang tidak mendapatkan kenyamanan, belum lagi ketika kernet bis memberlakukan tarif secara berlebih kepada penumpang (red-ngentol). Keadaan demikian membuat masyarakat akhirnya banyak yang memilih menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa lebih efisien. Namun, banyaknya pemakaian kendaraan pribadi justru berpotensi menyebabkan kemacetan.
Kehadiran BRT (Bus Rapid Transit) Semarang merupakan satu inovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan transportasi umum. Namun, kehadiranya belum dikelola secara maksimal. Dibanding dengan trans Jogja, trans Semarang masih perlu peningkatan dalam berbagai aspek, khususnya manajemen, SDM dan operasianal. Kenyamanan dan efisiensi menjadi hal terpenting dalam pelayanan terhadap penumpang, karena kedua hal itu menjadi daya tawar untuk menarik masyarakat agar beralih ke penggunaan transportasi umum sehingga pemakaian kendaraan pribadi akan berkurang. Rute BRT juga harus strategis, sehingga menjangkau masyarakat di berbagai wilayah di Semarang. Bila BRT sudah difungsikan secara optimal, memungkinkan dapat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi, sehingga dapat mencegah kepadatan lalu lintas. Selain itu, untuk mencegah agar para penyeberang jalan tidak menyeberang di tempat yang tidak semestinya, maka traffic light tidak hanya di pasang di perempatan atau pertigaan jalan saja, tetapi di tempat-tempat zebra cross berada. Demi ketertiban lalu lintas, selalu dielu-elukan bahwa di setiap zebra cross, kendaraan harus mendahulukan penyeberang jalan, tetapi realitas yang terjadi sebaliknya. Para penyeberang jalan biasanya mendahulukan pengguna kendaraan karena saking banyaknya kendaraan yang melaju kencang walaupun terdapat zebra cross. Maka, demi keselematan, para penyeberang jalan terpaksa menunggu lama untuk kendaraan lewat hingga jalan benar-benar aman untuk menyeberang.
Di Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, traffic light diberlakukan di setiap zebra cross, bahkan di jalan satu arah sekalipun. Traffic light biasanya dikontrol sendiri oleh penyeberang jalan karena di tiap tiang traffic light diberi tombol yang ketika di pencet maka dalam 10 detik traffic light akan menyala merah, sehingga penyeberang jalan dapat menyeberang dengan aman tanpa menunggu lama hingga kendaraan habis. Cara demikian akan lebih efektif dan efisien karena tanpa perlu dielu-elukan bahwa penyeberang jalan harus didahulukan, secara otomatis mereka sudah didahulukan, karena traffic light dikendalikan sendiri oleh penyeberang jalan.
Membudayakan jalan kaki di area pusat kota seperti simpang lima, barangkali bisa menjadi solusi alternatif untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Hal ini bisa dimulai dengan meningkatkan perbaikan di area “city walk” khususnya di sepanjang jalan Pandanaran, kawasan Simpang Lima, Johar serta tempat-tampat tertentu yang strategis. Di sepanjang trotoar bisa dibuat agar para pejalan kaki merasa nyaman dengan ditanami pepohonan di setiap sisi-sisinya, sehingga dapat menciptakan kerindangan. Selain itu, beberapa pedagang kaki lima yang masih menggunakan trotoar untuk berdagang bisa menggunakan tempat yang lebih sesuai demi ketertiban dan keindahan. Trotoar hanya diperuntukan oleh para pejalan kaki saja. Berjalan kaki, Selain dapat mengurangi polusi, kemacetan lalu lintas, juga dapat mengurangi kepadatan lahan parkir. Selain itu, berjalan kaki juga menciptakan tubuh lebih bugar dan sehat serta bebas polusi.
Tidak ada salahnya, berkaca dengan Negara tetangga baik Singapura maupun Malaysia yang telah beberapa langkah lebih maju kondisi lalu lintas serta jalanan umumnya. Tidak hanya, lalu lintasnya yang tertib, tetapi kawasan “city walk” di sana juga berfungsi secara optimal. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa di kota Semarang yang tercinta ini dapat menjadi kota yang nyaman dengan lalau lintasnya yang teratur. Tentu saja, dengan kerja sama berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat dan aparat.

* Pemerhati masalah lingkungan, tinggal di Semarang.

Rabu, 23 Desember 2009

(Refleksi Hari Antikorupsi Sedunia) Persoalan Sosiologis – Filsafati dan Strategi Memerangi Korupsi


Oleh Lukman Wibowo

Sumber : www.harianjoglosemar.com
(Artikel ini telah dimuat di Harian Joglosemar, 8/12/2009)

Setiap jatuh tanggal 9 Desember, kita memperingati Hari Antikorupsi Internasional. Tujuannya, agar seluruh negara di dunia terbebas dari perkara korupsi. Bahkan di bulan ini, untuk mengapresiasi momentum tersebut, aksi massa bakal digelar secara serentak di berbagai penjuru tanah air Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, Presiden SBY—lewat pidatonya kemarin (4/12)—sempat khawatir pada kemungkinan terjadinya anarkisme yang berjalan di luar kontrol. Kekhawatiran semacam itu seyogyanya tak perlu berlebihan, mengingat aksi massa tersebut adalah bersifat gerakan moral semata; bukan kudeta.
Apa yang menarik dari perayaan Hari Antikorupsi di negara kita ini? Jawabannya: Kita sedang merayakan sebuah perang melawan kejahatan korupsi yang terjadi secara sistemik.
Ya, perang yang kian sulit. Jika dahulu korupsi dilakukan di bawah meja, kini korupsi dilakukan di atas meja. Sejalan dengan asumsi ini, Transparency International Indonesia (TII) menuliskan laporannya: Runtuhnya Orde Baru tidak memperkecil kasus korupsi, justru sekarang keadaannya kian parah.
Sepanjang era Reformasi, beraneka institusi dibentuk untuk mengawasi sekaligus melibas sepak terjang para koruptor. Namun Indonesia masih tetap saja menjadi lahan persemaian tindak korupsi; mulai dari pejabat tinggi hingga merembet ke level pejabat rendah; juga tak hanya terjadi di pusat kota, tapi telah menyebar ke tingkat kelurahan maupun desa.

Masa Transisi; Persoalan Sosiologis dan Filsafati

Skala fluktuatif tumbuhnya prilaku korupsi, dapat dilihat dari kacamata sosiologi-politik masyarakat kita dewasa ini. Samuel Huntington dalam Political Order in Changing Society mengemukakan 3 hal penyebab suburnya korupsi di negara yang sedang memasuki fase transisi di era modern.
Pertama, modernisasi menawarkan norma-norma baru yang lebih rasional ketimbang norma yang berlaku sebelumnya. Akibatnya, benturan antarnorma tak dapat dielakkan. Dalam suasana transisi ini—yang bisa memakan waktu selama 1-2 generasi—dimana norma baru belum diakui, sementara norma lama mulai goyah, maka terbukalah kesempatan orang untuk berbuat semaunya tanpa legitimasi dari kedua macam norma tersebut. Tindakan amoral korupsi, tumbuh leluasa di luar kontrol dua norma yang sedang berbenturan itu.
Kedua, dibukanya sektor industri yang memunculkan sumber-sumber kekayaan baru. Masuknya modal asing berdampak pada terciptanya relasi jembatan emas untuk menjalin kerjasama antara pemilik “kekuasaaan politik tapi miskin harta” dengan pemilik “harta tapi miskin kekuasaan”. Akhirnya, “hubungan gelap” di antara kedua pihak tersebut muncul, untuk berbagi kuasa dan kekayaan.
Ketiga, pada masa transisi, biasanya negara membuat banyak lembaga maupun undang-undang yang baru. Efek sampingnya, terjadilah “negosiasi” antara penegak hukum dengan mereka yang menjadi sasaran hukum. Dengan demikian, pemerintahan yang sedang melakukan perbaikan (reformasi) sistem politiknya, di saat yang sama juga akan membengkakkan jumlah tindak korupsi. Perseteruan KPK-Polri-Kejaksaan, adalah contoh konkretnya masalah ini.
Ditegaskan juga oleh Harvey Cox dalam The Secular City, korupsi akan kian tak terkendali jika negara tersebut terdiri dari berbagai suku yang amat plural. Ikatan primordial dan nepotisme yang masih kuat, akan memberi iklim kondusif untuk berbuat korupsi. Cox pun menambahkan, bahwa korupsi sulit diberantas karena korupsi melibatkan banyak pihak. Sehingga sesiapa yang coba melacaknya, malah justru terjebak di dalamnya.
Apa yang diulas Huntington dan Cox, kini sedang terjadi di Indonesia. Reformasi sebagai masa transisi sosial-politik, tak hanya melahirkan semangat baru, namun juga di arah yang berbeda, telah nenambah kronisnya hambatan-hambatan bagi reformasi itu sendiri. Jalan reformasi terganjal oleh pihak-pihak yang ingin memupuk kekayaan, dengan memanfaatkan kesempatan masa transisi yang labil.
Di luar kacamata sosiologi-politik, kita juga bisa merujuknya dari 2 aliran filsafat yang berbeda; cara pandang fungsionalis dan strukturalis. Dalam filsafat fungsionalis, tindak korupsi disebabkan oleh watak. Artinya, korupsi hanya sanggup diberantas ketika watak korup pelakunya bisa diperbaiki. Filsafat strukturalisme justru melihatnya dari sudut yang berseberangan. Korupsi bukanlah watak yang ajeg. Sifat manusia tumbuh di bawah pengaruh struktur sistem di luar dirinya. Sistem yang baik akan menciptakan manusia yang baik, demikian sebaliknya; sistem yang korup niscaya menciptakan manusia yang korup.
Dua filsafat tersebut memiliki proporsi kebenaran yang sama. Ini berarti, sinergisitas antara perbaikan sistem dan perbaikan moral, harus terus dikuatkan.

Strategi Memerangi Korupsi
Ada beberapa agenda strategis yang dapat ditempuh dalam rangka memerangi korupsi sistemik di negara ini.
Pertama, melakukan sterilisasi terhadap institusi-institusi kenegaraan—terutama institusi penegak hukum (seperti Polri, MA, dan Kejaksaaan)—dari peluang berlaku korup. Untuk itu perlu dilakukan seleksi ulang Hakim Agung dengan memperkuat posisi Komisi Yudisial (KY). Selain itu, KY harus di-support dengan efektifitas hadirnya Komisi Pengawas Kejaksaan, dalam mengawasi kinerja para jaksa di pusat sampai daerah.
Untuk institusi kepolisian, langkah yang bisa ditempuh adalah dengan cara melakukan perubahan sistem internalnya. Secara garis besar, 3 aspek sistem yang bermasalah ini adalah: Aspek instrumental (paradigma dan kerangka filsafat); aspek struktural (desain kelembagaan dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain); dan aspek kultural (operasional sehari-hari, baik itu masalah manajemen ofisial maupun kinerja polisi di lapangan).
Otoritas kepolisian juga harus dinormalisasi: Kewenangannya tak boleh terlalu besar seperti saat ini. Otoritas polisi dapat didistribusikan ke berbagai institusi pemerintahan. Dalam konteks ini, kita bisa belajar dari Amerika Serikat; yang telah meletakkan depositioning polisi di bawah sejumlah departemen.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia-Police Wacth (IPW) patut diberdayakan secara optimal. Dua lembaga pengawas ini harus diposisikan independen, baik secara struktural maupun kultural.
Kedua, membangun mekanisme peradilan korupsi yang efektif. Perlu dibuat khusus satu lembaga peradilan korupsi. Semua kasus korupsi prosesnya dilaksanakan dalam lembaga khusus ini, bukan oleh pengadilan umum (PN) atau pengadilan Ad Hoc. Ini penting dibuat guna meminimalisir terjadinya praktik suap di PN dan KPK.
Ketiga, mengelola kasus-kasus korupsi dengan transparan agar tak ada politik dagang sapi (judicial coruption) dalam proses pengadilan. Transparansi ini bisa disusun dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-court) untuk pelayanan publik.
Keempat, melakukan eksaminasi (pengujian) publik atas putusan perkara korupsi. Jika terjadi kontroversi atas putusan tersebut, maka publik (kalangan akademisi dan penggiat hukum) dapat melakukan kontrol hukum dengan semangat yang lebih objektif (Riewanto, 2007).
Kelima, lebih membudayakan sikap antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat. Banyak hal strategis maupun taktis yang mampu kita perbuat untuk memberantas korupsi. Itikad bersama yang kuat adalah kuncinya.
* * *
Tiada yang sulit untuk memerangi kejahatan korupsi. Selama masih ada political will yang kokoh dari seluruh stakeholders negara maupun masyarakat, korupsi pasti bisa dilumpuhkan.
Selamat merayakan Hari Antikorupsi, selamat berperang melawan korupsi!


Lukman Wibowo—Buruh bangunan;
Aktivis kebudayaan;
Tinggal di pinggiran kota Semarang

Minggu, 01 Maret 2009

Data-data kebangkrutan Indonesia


Sumber. www.wawasan.com

Lukman Wibowo:
dosen dan peneliti di
AKP Widya Buana
KITA telah meninggalkan tahun 2008 dan memasuki tahun 2009. Selama tahun 2008 banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah. Selama itu pula, masyarakat harap-harap cemas menanti gebrakan perubahan yang lebih produktif ketimbang tahuntahun sebelumnya. Sayangnya, kita tetap saja kecewa dengan hasil kerja dari para penyelenggara negara.

Memang harus diakui ada beberapa kemajuan yang telah diperoleh, namun masalah-masalah klasik di sejumlah sektoral masih menguak keprihatinan yang mendalam. Kita dapat merefleksikan berbagai persoalan kenegaraan yang bakal kita hadapi ulang di tahun ini; bahkan tantangannya kian berat.

Kerawanan pangan
Indonesia masih menghadapi krisis pangan. Krisis, dalam arti terus meningkatnya ketergantungan pada impor. Hal ini ditandai dengan suplai dan harga sembako yang kian mahal. Akibatnya, prahara rawan pangan merebak di berbagai daerah.

Besarnya poin krisis memiliki korelasi dengan banyaknya penduduk yang mengalami kerawanan pangan. Tahun lalu, jumlah penduduk miskin sebesar 16,6% dari 217 juta penduduk (data BPS). Jika mengggunakan standar Bank Dunia, orang miskin di Indonesia berjumlah 110 juta jiwa (50%).

Pertanian tidak menyejahterakan petani. Data BPS menunjukkan, pertumbuhan sektor pertanian dari 4,1 % pada 2004 menjadi 3,0 % pada awal 2008. Pangsa PDB pertanian menurun dari 15,5% pada 2004 menjadi 13% pada tahun 2008.

Indonesia telah kehilangan swasembada pangan. Pada tahun lalu produksi gabah kering turun 1,2 juta ton jika dibandingkan pada 2007. Sekarang, tiap tahunnya Indonesia tidak kurang mengimpor beras sejumlah 2 juta ton.

Menurut Angka Impor Pangan versi Prof Rokhmin Dahuri, Indonesia adalah pengimpor beras terbesar (2,5 juta ton/thn) dan pengimpor gula terbesar kedua di dunia (2,0 juta ton/thn). Selain itu, kita juga mengimpor kedelai (1,2 juta ton), jagung (1,3 juta ton), dan sapi (550.000 ekor) pada tahun kemarin (sumber: Muchtar Effendi Harahap, 2 Des 2008).

South Centre memperkirakan bahwa 90% perdagangan pangan dunia dikontrol 5 perusahaan transnational coorporation (TNCs); 75% perdagangan serealia dikuasai 2 TNCs; 3 TNCs menguasai 85% perdagangan teh; 5 TNCs menguasai 70% produksi tembakau; 7 TNCs menguasai 83% produksi gula; dan 4 TNCs menguasai 2/3 pasar pestisida, serta 100% pasar global bibit transgenik. TNCs bisa mengontrol harga input, membentuk harga kartel, mendepak perusahaan lokal, dan membeli komoditas petani dengan harga super murah.

Sesuai data Departemen Perdagangan RI, harga kebutuhan pokok, terutama di masa Pemerintah SBY dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang relatif tinggi.

Sumberdaya alam dan kehutanan
Kekuatan asing dan elemen-elemen pemerintah telah berkonspirasi dengan Bank Internasional, menjarah kekayaan alam yang menyebabkan Environmental Crime, Mineral Crime, dan Tax Crime. Sistem Kontrak Karya dengan pihak asing telah merugikan Indonesia.

Menurut BP Migas, produksi minyak bumi Indonesia mengalami penurunan hingga 16%. Mulai 2006 penurunan produksi ini mencapai 30.000 barel/hari.

Indonesia mengekspor minyak mentah namun mengimpornya kembali dengan harga 0,38 - 3,95 USD/barel lebih mahal. Impor minyak mentah sebenarnya tak perlu dilakukan seandainya ekspor tak dilakukan. Produksi minyak KPS bisa dibeli pemerintah dan dapat diolah di kilang dalam negeri. Negara dirugikan 3 - 4 triliun rupiah/tahun.

Perimbangan Perdagangan Minyak Mentah (Crude Oil) dan Produksi Minyak (Oil Product) makin minus khususnya sejak 2003. Data Trade Balance of Oil and Oil Product menunjukkan Indonesia bukan lagi negara pengekspor minyak, melain sudah menjadi pengimpor minyak.

Dominasi koorporasi internasional dalam eksplorasi migas sudah memiskinkan bangsa kita. 85% produksi migas dikuasai kontraktor asing, utamanya Chevron-eks Caltex, termasuk Unocal, CNOOC, Exxon Mobil, BP, dan Vico. Kontraktor nasional (termasuk Pertamina) cuma memproduksi 15%.

Produksi migas lebih ditujukan untuk ekspor. Lebih 58% produksi gas diekspor. Defisit gas di dalam negeri mencapai 2.036,64 MMSCFD. Lebih dari 40% produksi minyak mentah masih diekspor, padahal kebutuhan dalam negeri yang mencapai 1,4 juta barel/hari sudah melebihi kapasitas produk yang hanya 1 juta/hari.

Makin melemahnya posisi tawar (bargaining power) pemerintah terhadap kontraktor migas bisa dilihat dari indikasi ini: 1) Pemberlakuan DMO Holiday: kontraktor tidak wajib menjual minyak ke dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. 2) Perubahan DMO fee: pemerintah harus membeli minyak yang di DMO-kan dengan harga pasar. 3) Perubahan batas atas cost recovery dari 40%- 60% menjadi 100% dan bahkan 120% untuk lapangan marginal. 4) Split bagi hasil 0% bagi pemerintah, 100% kontraktor (kasus Natuna D Alpha). 5) Disepakatinya kontrak ekspor gas/LNG dengan harga 3-4 USD/MMBTU, padahal harga pasar sudah mencapai 9 USD/MMBTU.

Sub-sektor Minerba didominasi perusahaan asing. Penerimaan negara dari Minerba relatif tidak signifikan, rata-rata 3% dari total penerimaan negara. Lebih kecil dibandingkan penerimaan dari devisa (remittance) TKI yang mencapai 30 triliun rupiah. Devisa dari Minerba hanya 20,9 triliun rupiah (Data: DESDM).

PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara menguasai 100% produksi konsentrat tembaga di Indonesia. Dua perusahaan ini menguasai lebih 86% produksi emas dan perak. Royalti emas dan perak hanya 1% dari gross revenue, sedang royalti tembaga cuma 3,5%.

Lebih dari 67% produksi batubara dihasilkan oleh kontraktor batubara asing, seperti Arutmin, Adaro, Kaltim Prima Coal, dan Kideco. Lebih 95% produksi beragam mineral diekspor. Lebih 70% produksi batubara juga diekspor.

Untuk minyak sawit mentah (CPO), pemerintah lebih melayani permintaan luar negeri ketimbang kepentingan dalam negeri. Tahun lalu, 53% CPO diekspor ke Eropa. Akibatnya, minyak goreng langka dan harga di dalam negeri melonjak. Kerugian akibat salah urus dalam pengelolaan SDA seperti pertanian, kehutanan dan kelautan sebesar 30 triliun rupiah/tahun.

Hasil Indonesia mengekspor ikan tangkap hanya 2 miliyar USD/tahun, sedangkan Thailand sebesar 11 miliyar USD. Padahal Thailand memiliki garis pantai hanya 2.400 km, sedangkan garis pantai Indonesia sepanjang 81.000 km. Sementara kerugian akibat pencurian ikan sebesar 4 miliyar USD/tahun.

Kerusakan hutan terus melaju dengan mengorbankan rakyat. Menurut Departemen Kehutanan (per 20/8/2006), Indonesia memiliki hutan seluas 120,35 juta ha (62,6% dari luas daratan) yang memiliki kekayaan mega biodiversity ketiga setelah Brazil dan Kongo. Namun, laju kerusakannya termasuk dalam deforestasi tercepat. Setiap jam, kawasan hutan lenyap seluas 300 lapangan sepak bola. 2 tahun lalu, laju kerusakan hutan Indonesia sudah mencapai 2,72 juta ha. Maraknya illegal logging mengakibatkan negara rugi 40 triliyun rupiah/tahun.

Bersamaan kerusakan hutan, persoalan konversi lahan terus meningkat. Khususnya di kawasan ekologis genting atau kawasan pesisir yang terkena abrasi tinggi dan terumbu karang mengalamai kehancuran hebat. Sisa terumbu karang yang baik kini tinggal 6%.

Pertambangan yang merusak masih saja bebas mencemari sungai, laut dan udara. Semburan Lapindo sebagai drama perusakan terbesar sepanjang abad juga kurang mampu diatasi Pemerintah SBY-JK. Lingkungan hidup selama 3 tahun tak pernah memegang posisi kunci.

Pengurasan SDA telah mendatangkan bencana bagi masyarakat di sekitar daerah yang dieksploitasi, karena dampak lingkungan dan menciutnya lahan pertanian. Akibatnya kini terdapat perbedaan sangat kontras dalam penguasaan lahan. Petani hanya menguasai lahan 0,4-1,3 ha untuk budidaya, sedangkan 1 perusahaan perkebunan menguasai rata-rata 1.780 ha dan 10 group penguasa HPH menguasai 24 juta ha dari 51 juta ha hutan produksi.

Sebanyak 85% bencana alam yang dilaporkan Bakornas PB disebabkan oleh dampak kerusakan lingkungan akibat pengurasan SDA. Sementara hak masyarakat atas pengelolaan SDA tak pernah jelas dan tak pernah diatur.

Ancaman kekurangan air akan dihadapi jutaan penduduk di Pulau Jawa, yang jumlahnya 65% total penduduk di Indonesia. Cadangan air di Jawa hanya 4% dari total cadangan stok nasional akibat tangkapan air selalu dihancurkan. Lima tahun belakangan ini banjir di Pulau Jawa meningkat 3 kali lipat.

Misalnya saja, kondisi Bengawan Solo belakangan ini makin memrihatinkan. Hutan di Daerah Aliran Sungai yang memasok air ke Bengawan Solo hanya tinggal 1%.

Pemerintah sekarang tidak memberikan anggaran signifikan untuk bencana alam karena 70% anggaran justru habis untuk aparat pemerintahan. Sumber daya alam kita, kini telah berubah, dari berkah menjadi petaka.

Industri dan perdagangan
Keberadaan pasar tradisional belakangan ini makin tergilas oleh maraknya supermarket. Di Jakarta, misalnya, sekitar 80% pedagang tradisional saat ini tak mampu tumbuh, karena kalah bersaing dengan pasar modern. Bahkan, beberapa pasar regional dan wilayah saat ini dikuasai produk impor.

Menurut Bank Dunia, tiada supermarket di manapun di dunia yang begitu bergantung pada produk impor seperti di Indonesia. Sekitar 60% sayur mayur dan buah yang dijual berasal dari impor. Angka ini 2-3 kali lebih besar dari produk impor di supermarket di Thailand, Meksiko, dan Cina.

Ketergantungan industri pengolahan pada bahan baku impor demikian besar. Industri keramik, misalnya mengimpor tanah liat hingga pelapis. Lebih dari 90% kapas untuk industri tekstil juga diimpor. Ketergantungan impor pun terjadi pada besi, plastik, produk turunan minyak bumi, dan permesinan. Industri makanan olahan juga masih bergantung pada impor. Untuk komoditas yang melimpah di negeri ini, seperti kayu dan rotan, industri pengolahannya masih meneriakkan kelangkaan bahan baku. Sebaliknya, industri kayu - rotan di Cina dan Vietnam yang tak memiliki sumber bahan baku justru maju pesat.

Media massa dan telekomunikasi
Menurut MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia), kepemilikan televisi swasta mengarah pada monopoli kepemilikan. Adanya pelanggaran UU No 32/2002: dimana suatu badan hukum paling banyak hanya memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran televisi yang ada di dua provinsi berbeda.

MPPI menunjukkan, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) adalah badan hukum bukan penyelenggara usaha di bidang penyiaran telah memiliki dan menguasai 3 Lembaga Penyiaran Swasta sekaligus, yaitu 99,99% pada RCTI, 75% pada TPI dan 99,99% pada Global TV.

Kondisi ini jelas tidak sehat, membuat masyarakat tak punya banyak pilihan dan juga dapat membodohi masyarakat karena informasi yang diterima akan relatif seragam dan cenderung tidak mendidik. Bahkan, televisi sudah dipakai untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2009. Saat ini ada sejumlah pemilik televisi yang memakai medianya untuk membela diri ketika terkena persoalan. Lembaga penyiaran seharusnya sesuai dengan asas diversity of ownership dan asas diversity of content.

Korporasi asing telah memonopoli usaha telekomunikasi. Salah satu fakta yakni Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan Temasek Holdings (milik Singapura) telah melanggar UU NO 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, karena memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi: yaitu PT Telekomsel dan Indosat Temasek, lewat Singtel dan ST Telemedia, menguasai 35% saham Telekomsel dan 41,94% saham Indosat.

Infrastruktur, maritim, dan pertahanan
Menurut ECONIT"s Economic Outlook 2008, setelah 3 tahun Pemerintah SBY hanya terbangun 48 km (3.7%) dari target 1.300 km atau 260 km/tahun (2005-2009). Hasil dari dua kali Infrastructure Summit, tentang percepatan pembangunan infrastruktur lebih merupakan respon birokratik ketimbang upaya konkrit menyelesaikan masalah pembangunan infrastruktur.

Seluruh pelabuhan dan kapal Indonesia dinilai tidak aman sehingga terancam "diboikot asing" (Peringatan US Coast Guard). Hal ini disebabkan adanya penilaian bahwa masih banyak perusahaan pelayaran dan pelabuhan di Indonesia yang belum melakukan kode keamanan maritim ISPS CODE. Dalam perhitungan volume lalu lintas barang, resiko ini menjadi hambatan bagi ekspor dan impor sebesar 400 juta ton/thn.

Dalam bingkai kemandirian bangsa, bidang pertahanan dan keamanan Indonesia terlihat masih dalam posisi sebagai objek. Misalnya, dalam kasus DCA (Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura; penyelesaian hukum pelanggaran HAM oleh prajurit TNI; serta alat persenjataan.

Singapura berani melakukan perluasan wilayah dengan menimbun pasir yang diambil dari wilayah Indonesia. Perbatasan Indonesia-Malaysia di sepanjang Kalimantan makin lama makin merugikan kita. Sebagian kawasan perkebunan di Sabah dan Serawak sudah menjorok 7 km ke dalam wilayah Indonesia, dijadikan kawasan Malaysia.

Ketergantungan Indonesia sangat tinggi terhadap impor persenjataan militer. Ketergantungan ini, terutama pada AS (34%), Prancis (12%), Jerman (12%), Rusia (10%) dan Inggris (9%). Industri strategis domestik hanya mampu memberikan kontribusi sebesar 5%. Menurut INFID, negaranegara NATO mendominasi sebagai sumber pengadaan Alutsista TNI. Indonesia telah menjadi bagian aliansi strategis NATO.

Indonesia termasuk negara paling rendah alokasi anggaran belanja pertahanan dari persentase PDB. Hanya sekitar 0,76-0,88% dari PDB. Padahal secara normatif tingkat ideal 5%; tingkat wajar 3%; tingkat minimal 2% dari PDB. Anggaran pertahanan Indonesia adalah yang terkecil di antara negara tetangga.

Politik luar negeri, politik hukum, dan korupsi
Masalah nasib TKI, kita hanya mampu defensif, bukan proaktif melobi-terutama otoritas negara Malaysia dan negara lain di mana TKI bekerja-untuk melindungi WNI di luar negeri, sembari mendesakan penyelesaian hukum terhadap WNA, agar bisa diadili di negaranya.

Pemerintah terlalu lemah saat berhadapan dengan IMF, atau bankbank internasional dan negara-negara investor yang menyebabkan sebagian besar sumber daya kita telah dikuasai pihak asing.

Indonesia tidak mampu mempertahankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, misalnya kasus dukungan terhadap Resolusi PBB tentang urusan negara lain. Posisi Indonesia masih berdiri sebagai follower dibandingkan sebagai negara yang bediri equal apalagi point maker.

Sekalipun tidak semua, terdapat peraturan perundang-undangan (UU, PP, juga Perda) terbit dalam pengaruh kepentingan kelompok usaha bisnis/kapital, atau uang pinjaman lembaga multilateral seperti IMF dan Bank Dunia, bukan memihak negara dan rakyat. Indikasi keberpihakan bukan untuk rakyat kebanyakan, antara lain pada: UU Migas, UU Privatisasi Air, UU Privatisasi BUMN, UU Penanaman Modal, atau UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil di wilayah Indonesia.

PP No. 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan, ditandatangani Presiden SBY 4 Februari 2008. Menurut Siti Maemunah (dari JATAM), yang paling bersorak dikeluarkannya PP ini adalah pelaku pertambangan. Ada 14 perusahaan yang mendapat pengecualian meneruskan tambangnya di hutan lindung. Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing sekelas Freeport (AS), Rio Tinto (Inggris), Inco (Kanada) dan Newcrest (Australia) (Kompas, 21/02/08).

Untuk konteks korupsi, hasil penelitian ICW melalui 86 media massa menyebutkan, tindak pemberantasan korupsi selama ini gagal menyentuh pejabat berkuasa, khususnya pejabat di tingkat pusat. Uang negara yang dapat dikembalikan baru sedikit. Padahal hasil audit BPK pada petengahan 2007 menemukan 5.717 kasus penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai penyimpangan 8.805 triliun rupiah.

Hasil jajak pendapat tahun ini, 50% responden masih merasakan tidak puas atas upaya pemerintah dalam menangani jenis kasus korupsi, politik dan pelanggaran HAM. Proses hukum seringkali harus tunduk pada arus kepentingan elite dan tersamarkan dalam spekulasi serta kepentingan pemilik kapital.

Pendidikan dan kesehatan
Saat tahun 2008, pemerintah (dalam APBN dan APBD) belum melaksanakan keputusan MK untuk menyediakan anggaran 20% untuk pendidikan.

Pemerintah tampak memaksakan agar tahun 2008 RUU Badan Usaha Pendidikan selesai dibahas di DPR, dan menjadi UU. Menurut banyak pihak, Format BPH tak ubahnya kapitalisasi pendidikan yang kelak membuka jalan bagi pihak asing untuk memegang saham sampai 49% untuk tiap satuan pendidikan.

Lemahnya akses bagi penduduk miskin. 70,85% masyarakat miskin memeroleh akses pendidikan pada jenjang menengah saja, sementara kelompok kaya 94,58%.

Konstitusi dan UU Sisdiknas mengamanatkan wajib belajar 9 tahun. Menurut Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2007 ada 33,9 juta anak dilanggar hak pendidikannya; 11 juta anak berusia 7-8 tahun buta huruf dan sama sekali belum pernah mengecap bangku sekolah, sisanya putus sekolah. Bila diperinci, 4.370.492 anak putus sekolah dasar, 18.296.332 anak putus sekolah menengah pertama. Adapun 11 juta sisanya (lebih dari 30%) anak buta huruf karena tak pernah bersekolah.

Indeks Pembangunan Pendidikan (IPP) menurut Laporan EFA (Education for All), dalam Global Monitoring Report 2008 oleh PBB (UNESCO)-dengan mengompilasi data pendidikan dari 129 negara di dunia-Indonesia berada pada "EDI sedang" bersama 53 negara lain. IPP Indonesia menunjukkan adanya pergeseran posisi dengan Malaysia. Jika pada tahun sebelumnya peringkat Indonesia selalu berada di atas Malaysia, kini telah di bawahnya.

World Bank menilai kondisi kesehatan Indonesia sebagai Unfinished Agenda karena di satu pihak kasus penyakit tidak menular (NCDs) terus meningkat (penyakit jantung 30% penyebab kematian di Indonesia, juga tergolong satu dari 10 angka penderita Diabetes). Penderita gizi buruk semakin bertambah. Kalau 2005 anak balita yang menderita gizi buruk sebanyak 1,8 juta jiwa, pada 2008 menjadi 4 juta jiwa. Lebih memrihatinkan lagi, 3 dari 10 anak balita di 72 kabupaten terkena busung lapar, dan 11 juta dari 31 juta anak usia sekolah kini mengalami anemia gizi.

Angka Kematian Balita (AKB) di Indonesia 30,8/1000, masih merupakan salah satu angka tertinggi di ASEAN. Angka Kematian Ibu (AKI-MMR) sebesar 224/100.000 dan merupakan tertinggi di ASEAN.

Sekitar 94% masyarakat Indonesia terkena penyakit depresi mental, mulai dari tingkat ringan hingga berat, yang berakibat munculnya perilaku amoral, pemalas, ketidakpatuhan hukum, peminta-minta dll.

Menjamurnya Rumah Sakit Swasta milik asing yang berorientasi pada profit dan menempatkan pasien kaya sebagai sasaran utama. Abai terhadap kelompok miskin.

Menurut Badan Narkotika Nasional, tiap hari di Indonesia ada 40 orang yang meninggal karena narkoba. Ada 3,6 juta pecandu narkoba di Indonesia, separoh dari jumlah itu tinggal di Jakarta. Hasil Survei BSN menunjukkan 32% dari total 3,2 juta pengguna narkoba dan obat terlarang secara nasional adalah pelajar dan mahasiswa (1.037.682 orang). Survei yang dilakukan pada 33 provinsi menunjukkan, prevalansi penyalahgunaan narkotik dalam satu tahun terakhir mencapai 5,3%. Artinya, dalam tahun terakhir, di antara 100 pelajar dan mahasiswa, terdapat 5 pemakai narkoba.

Ini adalah sedikit dari data-data dekandensi Indonesia. Semua data yang diajukan adalah sekadar gambaran tentang kondisi kenegaraan serta kebangsaan kita di akhir dan saat menempuh tahun yang baru. Selamat merefleksikan Indonesia; selamat datang tahun baru 2009 yang penuh tantangan. lind

Jumat, 16 Januari 2009

HIJRAH DAN PERUBAHAN DIRI*


HIJRAH DAN PERUBAHAN DIRI*


Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi Ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh Telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa: 100)


Hijrah merupakan moment monumental yang digoreskan Nabi Muhammad. Hijrah secara etimologi berasal darai kata “hajara” yang memiliki arti menghindar atau berpisah. Sedangkan secara trimonologi memiliki makna sebuah peristiwa besar yang dilakukan Nabi Muhammad berupa perjalanan dari Makkah ke Madinah (dulu ”Yatsrib”). Perjalanan yang dimaksud disini merupakan perpisahan peradaban di Makkah yang banyak fitnah dan kebohongan, perpisahan ini untuk mengihindari hal yang buruk, tidak benar, dan segala hal yang tidak di ridhoi Allah.
Kota Yatsrib menjadi tujuan hijrah dikarenakan masyarakatnya yang memiliki toleransi dan menghargai kaum lain. Dalam perjalanan menuju Madinah, kemudian Nabi, Sahabat dan Rombongan ditolong penduduk setempat. Sikap penolong penduduk Madinah inilah yang kemudian masyarakatnya disebut dengan ”kaum anshar” (penolong). Dari pertolongan inilah kemudian mereka yang selalu berpegang teguh kepada tali Allah menjalin persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyyah). Rasa persaudaraan Islam inilah yang semakin menguatkan posisi Islam pada saat itu, melalui rasa saling memiliki dan tanggung jawab kemudian dibangunlah benteng Islam dan peradaban baru. Dari pembengungan peradaban tersebut Yatsrib menjadi peradaban maju, yang kemudian nama Yatsrib diganti menjadi Madinah yang berarti ”kota”. Perubahan ini yang menjadi dasar konsep peradaban tamadun atau masyarakat madani (civiel society).
Di sebutkan pada ayat diatas bahwa hijrah dijalan Allah memiliki makna perpisahan untuk menjadi yang lebih baik. Dalam artian diarus globalisasi yang sudah tidak terbendung ini, kita dituntut untuk melakukan hijrah dalam menjauhi segala perbuatan yang dilarang baik berupa kemungkaran dan kemaksiatan. Sebab Allah telah melimpahkan disetiap perjalanan untuk melakukan hijrah berupa rizki yang terbentang di bumi. Hal ini mengisyaratkan bahwa ketika kita melakukan hijrah, Allah selalu memberikan kita pencerahan baik berupa rizki maupun limpahan rahmat dan nikmat.
Bahkan barangsiapa mati dalam melakukan hijrah maka Allah telah menganugerahkan dia pahala dan tentunya aroma surga akan menyegarkan seluruh tubuhnya. Hijrah dapat pula mengandung isyarat untuk melakukan perjalanan menuju ”jihad fi’sabilillah”, berpisah dengan sesuatu yang tidak di ridhoi dan berjuang atau berperang melawan hawa nafsu ketamakan, keserakahan dan kejahiliyahan.
Hijrah juga berarti pindah dari suatu tempat ke tempat yang lebih baik yang memberikan jaminan kebahagiaan dan keselamatan. Dalam peristiwa hijrah Nabi Muhammad mengisyaratkan perubahan yang lebih baik. Bahkan sebelum peristiwa hijrah ini, ada satu kisah dari Ashabul Khafi dalam melaukan hijrah yaitu upaya menghindar dari penguasa yang zalim. Kemudian Allah menyelamatkanya menuju gua dan ditidurkannya para Askabul Uhudu tersebut bersama seekor anjing yang selalu menemani perjalannya.
Dari sedikit uraian diatas dapat ditarik sedikit pengertian bahwa hijrah bukan berarti suatu peristiwa yang hanya dilakukan pada masa itu akan tetapi hijrah juga dapat dilakukan di era sekarang seperti halnya peristiwa Ashabul khafi.
Melihat kenyataan zaman modern ini telah banyak ketimpangan dan kejahiliyahan baru, maka kita dituntut untuk melakukan hijrah. Bahkan dalam hijrah tersebut kita ada tuntutan membangun startegi untuk bekal jihad yaitu perubahan menjadi yang lebih berarti dan bermakna.
Marilah kita bermuhasabah dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad ini dengan sedikit mendalami makna yang tersembunyi. Kita bisa melakukan hijrah pada detik ini; pertama, hijrah aqliyah (akal) yaitu berusaha untuk berfikir maju (progresif) sebab perubahan zaman yang begitu cepat dengan kecangihan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut umat Islam untuk selalu berproses menjadi yang terdeparn dalam setiap bidang. Kedua, hijrah nafsiyah (nafsu diri) melalui perubahan yang terus berkelanjutan dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik, tidak berarti menjadi berarti. Selalu mengasah emosional dengan berperilaku dan bersikap sesuai ajaran Islam dan memperkaya spiritual dengan mendekatkan diri dan bersujud ke pangkuan-Nya. Ketiga, hijrah amaliyah (perbuatan) yaitu dengan melaksanakan hal-hal yang diperintahkan syariat dan selalu melakukan amal shalih.
Melalui perubahan diri menuju hijrah yang di ridhoi inilah akan dibukakan pintu rahmat. Setelah membekali diri dengan hijrah ada tuntutan berupa jihad yaitu dengan memberikan tauladan hijrah kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan masyarakat. Melalui ketauladanan tersebut akan terbangun kesadaran diri menuju kesadaran kolektif yang pada akhirnya tumbuh ”ukhuwah islamiyyah” yaitu menuju masyarakat madani atau peradaban yang di ridhoi Allah. Amin

Waktu Subuh, 29/12/08 atau tepat 1 Hijriyah 1430
* Skretaris LAPMI dan Direktur Sanggar ILCI
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com