Minggu, 25 April 2010
PERBANDINGAN HUKUM PERCERAIAN ANTARA INDONESIA DAN PAKISTAN
Oleh: MUhaz Ali Jidzar
(Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang)
Pernikahan adalah rahmat dan nikmat dari Allah subhanahu wata’ala, yang dengan pernikahan itu manusia merasakan kasih sayang, kedamaian, kelembutan dan nikmatnya kehidupan. Namun di sisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga akan mendapatkan apa yang tersebut di atas. Bahkan hampir dipastikan bahwa setiap rumah tangga akan menghadapi berbagai problem, keretakan dan gesekan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Masalah rumah tangga terkadang dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik, namun terkadang sangat sulit diselesaikan sehingga semakin hari semakin besar dan berlarut-larut dan tak jarang yang akhirnya berujung dengan perceraian.
Maka merupakan nikmat dan rahmat dari Allah subhanahu wata’ala juga, bahwa manusia tidak dibebani oleh Allah dengan sesuatu yang dia tidak mampu memikulnya. Oleh karena itu ketika kehidupan rumah tangga yang tadinya merupakan nikmat telah berubah menjadi bencana, prahara dan bahkan seperti neraka maka talak bisa jadi merupakan rahmat yang dapat membebaskan suami istri dari prahara tersebut.ni jika suami istri memandang bahwa permasalahan sudah menemui jalan buntu dan kedua belah pihak atau salah satunya benar-benar sudah menghendaki perpisahan. DOWNLOAD FILE PENUH
0 komentar:
Posting Komentar