Oleh: Lukni Maulana
(Direktur Rumah Pendidikan Sciena Madani)
Peperangan mungkin merupakan masalah sosial yang paling sulit dipecahkan sepanjang sejarah kehidupan manusia. Masalah peperangan berbeda dengan masalah sosial lainnya karena menyangkut beberapa masyarakat sekaligus, sehingga memerlukan kerja sama internasional yang hingga kini belum berkembang dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat semakin memodernisasikan cara-cara berperang dan menyebabkan pula kerusakan-kerusakan yang lebih hebat ketimbang masa-masa lampau.Peperangan merupakan bentuk pertenangan yang setiap kali diakhiri dengan suatu akomodasi. Keadaan dewasa ini yang sering disebut “perang dingin” merupakan suatu bentuk akomodasi. Akomodasi mungkin menghasilkan kerja sama seperti yang tertuang akan bentuk organisasi internasional, umpamanya Perserikatan Bangsa Bangsa. Di lain pihak akomodasi juga menyebabkan kerja sama antara satu golongan agar sanggup mempertahankan diri terhadap golongan lain yang dianggap lawan.
Peperangan juga menyababkan disorganisasi dalam berbagai aspek kemasyarakatan, baik bagi negara yang keluar sebagai pemenang, apalagi bagi negara yang takluk sebagai si kalah. Apalagi peperangan pada dewasa ini biasanya merupakan perang total, yaitu dimana tidak hanya angkatan bersenjata yang tersangkut, akan tetapi seluruh lapisan masyarakat.
a.Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat
Yang merupakan bentuk-bentuk pelanggaran norma-norma dalam masyarakat yaitu :
Pelacuran
Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. Pelacuran mempunyai pengaruh yang besar terhadap moral.
Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat pada faktor-faktor endogen dan eksogen. Di antara faktor-faktor endogen dapat disebutkan nafsu kelamin yang besar, sifat malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah. Di anatara faktor-faktor eksogen yang utama adalah faktor ekonomi, urbanisasi yang tidak teratur, keadaan perumahan yang tidak memenuhi syariat dan seterusnya.
Usaha untuk mencegah pelacuran adalah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya gangguan-gangguan mental, misalnya gejala insekuritas pada anak-anak wanita, gejala membolos, mencuri kecil-kecilan dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat dicegah dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.
Alkoholisme
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana, bilamana, dan dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alkohol merupakan suatu stimulant, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.
Dalam kenyataanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alkohol. Pada umumnya proses pengaruh tersebut adalah sebagai berikut :
a.Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengendalikan, mengintegrasikan dan membangun warganya. Proses mana tidak selalu mempunyai pengaruh yang seluruhnya posistif. Apabila ada pengaruh negatif, maka akan terlihat ketegangan atau keresahan kepada diri masyarakat. Salah satu upaya mengatasinya adalah menggunakan alkohol kalau perlu sampai mabuk.
b.Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir. Lembaga atau pola-pola tersebut mempunyai tarif kemampuan tertentu di dalam menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir. Taraf kemampuan itu ikut mempengaruhi luas-sempitnya kemungkinan menggunakan alkohol untuk penyaluran keresahan diri.
c.Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai pihak yang menyimpang atau bahkan melanggar. Dengan lain perkataan, peminum adalah pihak yang secara potensial merupakan pelanggar. Akan tetapi hal itu juga tergantung pada taraf ketetapan norma-norma yang mengatur perilaku yang berkaitan.
Dalam kenyataannya ketentuan-ketentuan itu secara relatif kurang diterapkan, sehingga perkara mengenai orang-orang mabuk jarang yang diumumkan di media masa. Ada kemungkinan bahwa pada waktu peraturan ini dibuat, gejala orang-orang yang mabuk dan berada di tempat umum belum begitu membahayakan oleh karena itu pasal-pasal tersebut dimasukkan dalam bab mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap aturan sopan-santun yang dalam KUHP dibut kejahatan dan pelanggaran terhadap kesusilaan.
II.KESIMPULAN
Sosiologi menganggap bahwa peperangan sebagai suatu gejala yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Dari aspek sosial yang penting adalah mencegah adanya pemabuk. Disamping itu yang juga penting adalah menanggulangi keadaan di mana sudah ada pemabuk. Aspek hukum di Indonesia tampaknya mengikuti aspek sosial. Hanya saying bahwa kalangan penegak hukum belum menaruh perhatian yang proporsional terhadap masalah ini, misalnya timdakan-tindakan yang dilakukan terhadap pengedar dan pengguna narkotika.
III.PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun penyusunan makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah yang kami susun ini dapat memberikan manfaat pada kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Taufiq, Pemudan dan Perubahan Sosial, Jakarta : LP3ES, 1978.
M. Arifin Noor, Drs. H., Ilmu Sosial Dasar, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999.
Soekanto Soejarno, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1982.
Peperangan juga menyababkan disorganisasi dalam berbagai aspek kemasyarakatan, baik bagi negara yang keluar sebagai pemenang, apalagi bagi negara yang takluk sebagai si kalah. Apalagi peperangan pada dewasa ini biasanya merupakan perang total, yaitu dimana tidak hanya angkatan bersenjata yang tersangkut, akan tetapi seluruh lapisan masyarakat.
a.Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat
Yang merupakan bentuk-bentuk pelanggaran norma-norma dalam masyarakat yaitu :
Pelacuran
Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. Pelacuran mempunyai pengaruh yang besar terhadap moral.
Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat pada faktor-faktor endogen dan eksogen. Di antara faktor-faktor endogen dapat disebutkan nafsu kelamin yang besar, sifat malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah. Di anatara faktor-faktor eksogen yang utama adalah faktor ekonomi, urbanisasi yang tidak teratur, keadaan perumahan yang tidak memenuhi syariat dan seterusnya.
Usaha untuk mencegah pelacuran adalah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya gangguan-gangguan mental, misalnya gejala insekuritas pada anak-anak wanita, gejala membolos, mencuri kecil-kecilan dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat dicegah dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.
Alkoholisme
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana, bilamana, dan dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alkohol merupakan suatu stimulant, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.
Dalam kenyataanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alkohol. Pada umumnya proses pengaruh tersebut adalah sebagai berikut :
a.Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengendalikan, mengintegrasikan dan membangun warganya. Proses mana tidak selalu mempunyai pengaruh yang seluruhnya posistif. Apabila ada pengaruh negatif, maka akan terlihat ketegangan atau keresahan kepada diri masyarakat. Salah satu upaya mengatasinya adalah menggunakan alkohol kalau perlu sampai mabuk.
b.Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir. Lembaga atau pola-pola tersebut mempunyai tarif kemampuan tertentu di dalam menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir. Taraf kemampuan itu ikut mempengaruhi luas-sempitnya kemungkinan menggunakan alkohol untuk penyaluran keresahan diri.
c.Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai pihak yang menyimpang atau bahkan melanggar. Dengan lain perkataan, peminum adalah pihak yang secara potensial merupakan pelanggar. Akan tetapi hal itu juga tergantung pada taraf ketetapan norma-norma yang mengatur perilaku yang berkaitan.
Dalam kenyataannya ketentuan-ketentuan itu secara relatif kurang diterapkan, sehingga perkara mengenai orang-orang mabuk jarang yang diumumkan di media masa. Ada kemungkinan bahwa pada waktu peraturan ini dibuat, gejala orang-orang yang mabuk dan berada di tempat umum belum begitu membahayakan oleh karena itu pasal-pasal tersebut dimasukkan dalam bab mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap aturan sopan-santun yang dalam KUHP dibut kejahatan dan pelanggaran terhadap kesusilaan.
II.KESIMPULAN
Sosiologi menganggap bahwa peperangan sebagai suatu gejala yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Dari aspek sosial yang penting adalah mencegah adanya pemabuk. Disamping itu yang juga penting adalah menanggulangi keadaan di mana sudah ada pemabuk. Aspek hukum di Indonesia tampaknya mengikuti aspek sosial. Hanya saying bahwa kalangan penegak hukum belum menaruh perhatian yang proporsional terhadap masalah ini, misalnya timdakan-tindakan yang dilakukan terhadap pengedar dan pengguna narkotika.
III.PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun penyusunan makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah yang kami susun ini dapat memberikan manfaat pada kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Taufiq, Pemudan dan Perubahan Sosial, Jakarta : LP3ES, 1978.
M. Arifin Noor, Drs. H., Ilmu Sosial Dasar, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999.
Soekanto Soejarno, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1982.
1 komentar:
okkk
Posting Komentar