Kamis, 28 Februari 2013

Kembalikan Guru sebagai Pendidik



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal (1) mengatakan bahwa “ Guru adalah pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pada pasal (2) juga ditegaskan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diakui sebagai tenaga professional jika bisa dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Uraian tersebut mengisyaratkan bahwa seorang guru mempunyai tugas yang amat berat. Mendidik yang tidak sekadar mendidik, mengajar yang tidak sekadar mengajar, membimbing peserta didik dengan berbagai latar belakang, dan seterusnya. Harapannya, dengan penuh kesabaran (Guru) mampu menanamkan berbagai konsep pemahaman pada banyak cabang ilmu.
Selain menanamkan berbagai konsep ilmu tadi, Guru harus membentuk “karakter yang baik” pada anak didiknya. Mengingat masalah karakter menjadi salah satu kebutuhan yang sangat mendesak di negeri ini. Dalam berbagai sudut pandang, Guru menjadi trend topic yang banyak diperdebatkan. Artinya, masih banyak sekali masalah yang melekat pada diri guru. Mulai dari masalah kompetensi, sampai pada karakter guru itu sendiri.
Banyak masyarakat yang mengidamkan profesi guru terlihat dari angka masuk perguruan tinggi sampai pada pendaftar terseleksi calon Pegawai Negeri Sipil akhir-akhir ini. Namun, sebagian dari mereka mengartikan bahwa guru adalah sebuah pekerjaan. Sehingga yang ada dalam pikiran mereka adalah sekadar bekerja untuk mendapatkan gaji.
Sungguh ironis, ketika bangsa ini perlu banyak sosok guru yang tanpa lelah, tanpa pamrih, tanpa mengenal waktu untuk memperbaiki kualitas generasi jaman sekarang, akan tetapi kenyataan begitu adanya. Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam menanggapi masalh ini, hanya saja mungkin butuh waktu lebih lama untuk mengembalikan sosok guru sebagai pendidik.
Sederet kebijakan untuk peningkatan mutu guru juga telah dikeluarkan oleh pemerintah, alhasil belum juga menemui titik terang yang jelas. Mungkin sudah waktunya semua unsur yang ada dalam dunia pendidikan kita meng-instal ulang pemikiran kita. Sehingga bisa kembali menjadi pendidik yang benar-benar professional dan bisa mengemban amanat undang-undang yang selama ini menjadi perbincanga. Dengan demikian, semoga pendidikan kita dapat berkembang pesat dengan berlandaskan karakter yang berkualitas pula.

by; AREF MIFTAKHULL DPM PARTAI MAWAR IKIP PGRI SEMARANG
ASLI KOTA WALI

0 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com