Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal (1)
mengatakan bahwa “ Guru adalah pendidik Profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pada
pasal (2) juga ditegaskan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Diakui sebagai tenaga professional jika bisa
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Uraian
tersebut mengisyaratkan bahwa seorang guru mempunyai tugas yang amat berat.
Mendidik yang tidak sekadar mendidik, mengajar yang tidak sekadar mengajar,
membimbing peserta didik dengan berbagai latar belakang, dan seterusnya.
Harapannya, dengan penuh kesabaran (Guru) mampu menanamkan berbagai konsep
pemahaman pada banyak cabang ilmu.
Selain
menanamkan berbagai konsep ilmu tadi, Guru harus membentuk “karakter yang baik”
pada anak didiknya. Mengingat masalah karakter menjadi salah satu kebutuhan
yang sangat mendesak di negeri ini. Dalam berbagai sudut pandang, Guru menjadi
trend topic yang banyak diperdebatkan. Artinya, masih banyak sekali masalah
yang melekat pada diri guru. Mulai dari masalah kompetensi, sampai pada
karakter guru itu sendiri.
Banyak
masyarakat yang mengidamkan profesi guru terlihat dari angka masuk perguruan
tinggi sampai pada pendaftar terseleksi calon Pegawai Negeri Sipil akhir-akhir
ini. Namun, sebagian dari mereka mengartikan bahwa guru adalah sebuah
pekerjaan. Sehingga yang ada dalam pikiran mereka adalah sekadar bekerja untuk
mendapatkan gaji.
Sungguh
ironis, ketika bangsa ini perlu banyak sosok guru yang tanpa lelah, tanpa
pamrih, tanpa mengenal waktu untuk memperbaiki kualitas generasi jaman
sekarang, akan tetapi kenyataan begitu adanya. Pemerintah sebenarnya tidak tinggal
diam menanggapi masalh ini, hanya saja mungkin butuh waktu lebih lama untuk
mengembalikan sosok guru sebagai pendidik.
Sederet
kebijakan untuk peningkatan mutu guru juga telah dikeluarkan oleh pemerintah,
alhasil belum juga menemui titik terang yang jelas. Mungkin sudah waktunya
semua unsur yang ada dalam dunia pendidikan kita meng-instal ulang pemikiran
kita. Sehingga bisa kembali menjadi pendidik yang benar-benar professional dan
bisa mengemban amanat undang-undang yang selama ini menjadi perbincanga. Dengan
demikian, semoga pendidikan kita dapat berkembang pesat dengan berlandaskan
karakter yang berkualitas pula.
by; AREF MIFTAKHULL DPM PARTAI MAWAR IKIP PGRI SEMARANG
ASLI KOTA WALI
0 komentar:
Posting Komentar