Kamis, 11 Juni 2009

Kontstitusi nasibmy buruk...!

diambail dari www.hminews.com

Sejuk yang masih merasuk pagi seirama dengan hiruk pikuk para peserta kongres HMI ke XXVII yang mulai memasuki ruang sidang. Agenda hari kedua kongres XXVII tercatat akan melakukan pembahasan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD ART) HMI. Ini merupakan bagian penting dari kongres karena menyangkut bagian tersakral dalam hierarkri konstitusi di HMI.

Seperti menjadi ciri khas persidangan di HMI, nggak rame kalo nggak ribut. Ada beberapa hal yang menjadi pangkal perdebatan panjang di forum sidang. Draft kongres TPK menjadi salah satu hal yang memicu perdebatan peserta kongres. Draft yang dimaksudkan dapat menjadi referensi amandemen AD ART pada saat kongres ini dipertanyakan keabsahannya terkait pelaporannya pada MSO. Merujuk pada laporan pelaksanaan tugas MSO bahwa tidak ada pengajuan amandemen AD ART sekalipun selama periode kemarin ( 2007 - 2009). Polemik coba diselesaikan dengan memanggil koordinator Tim Pekerja kongres (TPK) , Roni Hidayat dan koordinator MSO, Madjid Bati. Hasil pertemuan tersebut menyebutkan bahwa TPK telah melaporkannya pada MSO namun karena kendala teknis pada pengiriman draft, MSO ternyata tidak menerima draft tersebut , dan di kemudian dianggap bahwa draft konstitusi tersebut tidak prosedurial alias tidak sah.

Polemik yang kedua tidak kalah seru. Setelah beberapa tempo pembahasan berlangsung, ternyata ada perbedaan pada isi konstitusi antara dokumen yang dimiliki oleh cabang Semarang, Makasar, dan Yogyakarta. Telisik kasus ternyata bermula dari kongres XXVI di Depok yang distribusi hasilnya tidak optimal. Bahkan, cabang Palu juga mengeluhkan hinggga kini belum mendapat dokumen hasil kongres tahun 2006 silam. Dokumen Kongres XXVI yang menjadi perseteruan ini kemudian diambil jalan tengah dengan melakukan penyelerasan antara ketiga dokumen yang berbeda di masing-masing cabang yang berseteru tersebut.
Masih belum bosan dengan perseteruan, pasca penyelerasan, perselisihan masih saja terjadi, dan kini mengenai amandemen konstitusi. Beberapa pihak ngotot menghendaki adanya amandemen pada konstitusi, sementara ketika merujuk pada pasal 20 AD, ada ketentuan mengenai prosedur amandemen , dan saat itu tidak dapat dilakukan amandemen. Perdebatan yang cukup sengit itu menghasilkan loby antara dua pihak, dan menghasilkan keputusan untuk melakukan amandemen pada titik tertentu, meskipun inskontitusional. Perubahan yang dilakukan adalah pada pasal-pasal seputar badan koordinasi baik di tingkatan PB (badko) maupun komisariat (koorkom).

Hal yang tak jauh beda berlanjut pada pembahasan ART (Anggaran Rumah Tangga) di malam harinya. Dengan jenis polemik yang hampir sama, akhirnya tahap pembahasan yang dilalui yakni tahap penyelearasan, amandemen, dan pengesahan. Agenda yang membedah bagian penting dari organisasi ini akhirnya dapat disudahi pada pukul 00.30, menyisakan kelelahan sekaligus kelegaan tersendiri. Semoga kedepannya, para kader ini mampu menjadi para pelaksana konstitusi yang disiplin. (nta)

1 komentar:

a mengatakan...

Ini menjadi pelajaran kita bersama ........tetap semangat wahai para penyelamat umat manusia kader HMI di seluruh Indonesia. Yakuza....

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com