Minggu, 14 Agustus 2011

Penyikapan kritis terhadap perusakan lingkungan (galian c) di Rowosari Kota Semarang


 Kota semarang adalah kota yang dikenal dengan kota atlas yang merupakan Pusat Ibukota Jawa Tengah. Segala infrasturktur baik  jalan, fasilitas-fasilitas umum baik alat transportasi, rumah sakit, lembaga pendidikan, pasar modern ada di kota Semarang. Tetapi dengan fasilitas lengkap ternyata berbanding lurus dengan  permasalahan yang terjadi di kota semarang seperti masalah social, kemiskinan, kriminal, polusi pencemaran udara akibat asap pabrik, asap alat transportasi, banjir maupun penambangan galian c (pengeprasan bukit) yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan hidup,
Akhir-akhir ini topik permasalahan yang perlu kita kaji bersama karena adalah mengenai galian c (pengeprasan bukit) karena sangat berdampak sekali terhadap lingkungan.  Sebenarnya kalau  kita berbicara mengenai galian c menurut Kepmen (Keputusan Menteri) UU No 32 Tahun 1991, bahwasanya galian c adalah   galian c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian A (strategis) dan bahan  galian B (Vital) (Pasal 1), Bahan galian yang termasuk ke dalam bahan galian golongan c adalah nitrat, phospat, garam batu, asbes, talk, betonit, dll termasuk dalam berbagai jenis tanah yaitu tanah liat tahan api, tanah liat tanah liat untuk bahan bangunan, tanah urug dan pasir dan kerikil untuk bahan-bahan bangunan dan urug (Pasal 2). Berdasarkan UU No 32 Tahun 1991 setiap orang ataupun badan usaha berbadan hukum berhak memiliki usaha penambangan galian c sebatas tidak merusak keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Berdasarkan UU tersebut bentuk usaha penambangan galian c adalah  segala kegiatan yang usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, ekploitasi,pengolahan/seksama adanya dan sifat letakan galian.
Sebenarnya kalau kita berlandaskan pada UUD 45 pasal 33 ayat 3 bahwasanya cabang-cabang produksi yang penting bagi hidup hajat or ang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka sudah sepantasnya penambangan galian c harus dikuasai oleh Negara, akan tetapi dengan dikeluarkannya Keputusan  Menteri UU no 32 tahun 1991 penambangan galian c dapat diserahkan kepada pemilik modal, baik perseorangan maupun berbentuk badan hukum.
Pada pasal 5 Keputusan  Menteri  NO 32 Tahun 1991 mengenai  wewenang dan tanggung jawab usaha pertambangan bahan galian c adalah dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudain pada Pasal 6 nya  menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawabnya adalah  membina dan mengkoordinasi segala usaha yang berkaitan denagan bahan galian c, melakukan segala upaya penertiban kegiatan penambangan galian c, melakukan pengendalian dan pengawasan usaha pertambangan tersebut serta memberikan izin penambangan atau SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) galian c menjadi tanggung jawab penuh oleh Gubernur.
            Dari Keputusan Menteri UU No 32 Tahun 1991 diturunkan menjadi Peraturan Daerah  NO 6 Tahun 1994 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan galian c di Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah. Dalam Pasal 4 Ayat 2 ijin usaha pertambangan bahan Galian Golongan C hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Daerah, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Swasta yang sesuai Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Indonesia, serta perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia  dan bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian dalam Perda tersebut juga mengatur hak dari Pemerintah Kota mengenai perijinan, hanya sebatas memberikan rekomendasi SIPD ke Pemerintah Provinsi (pasal 5 ayat 5).
            Peraturan Daerah  (Perda) NO 6 Tahun 1994 di jadikan  landasan dalam berpijak untuk usaha penambangan Galian C. Begitupun yang dilakukan oleh penambangan Galian C  di Desa Rowosari Kec Tembalang Kota Semarang. Pada mulanya mereka juga ketika akan mendirikan usaha penambangan Galian C melengkapai syarat-syarat yang harus ditetapkan dalam  usahanya memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah), namun seiring dengan adanya otonomi daerah muncul aturan mengenai UU No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, maka setiap penambang selain memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) harus terlebih dahulu memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi di lokasi penambangan  yang pertama harus uji AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kemudian membuat Laporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), setelah itu baru dari pemerintah daerah mengeluarkan izin penambangan.

Permasalahan Penambangan Galian C di Desa Rowosari Kec Tembalang Kota Semarang
            Berdasarkan observasi yang kami lakukan pada tanggal 21 juli 2011, awalnya galian c yang terjadi di Rowosari Kec Tembalang Kota Semarang adalah berbentuk bukit yang dengan berbagai pohonan yang ada disekitar bukit dengan tanah yang subur untuk dijadikan lahan pertanian. Namun melihat potensi yang dimiliki dibukit tersebut para pemilik modal untuk mendirikan usaha penambangan  lokasi tersebut. Pemilik usaha yang mendirikan usaha adalah orang cina.
            Pemilik tersebut untuk mendirikan usaha telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam mendirikan usaha baik SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah),  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), laporan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)  pada Tahun 2008,  namun setelah mereka melakukan penambangan di lokasi tersebut berbagai aturan-aturan tidak mereka  hiraukan yang pada akhirnya berdampak kepada kerusakan lingkungan.
            Kerusakan lingkungan yang bisa kita lihat adalah pertama mengenai rusaknya ekosistem didaerah lokasi tambang, tanahnya menjadi tandus, terjadinya krisis air bersih, adanya polusi udara dari debu hasil dari penambangan, lokasi pertambangan rawan longsor, kemudian terjadinya keurasakan jalan.
Dibawah  ini beberapa Pelanggaran-pelanggaran yang kami temukan dari galian c di Rowosari yaitu :
  1. Secara konstitusional menurut UU no 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup bahwa penambangan galian c di rowosari ilegal karena secara procedural bahwasanya laporan UKL UPL harus dilaporkan setiap semester sekali akantetapi yang terjadi mereka tidak melaporkannya hanya melaporkan pada waktu akan mengadakan penambangan galian c pada tahun 2008.
  2. Pembuatan terasiring yang seharusnya dilaksanakan dalam penambangan tidak dilakukan
  3. Lapisan tanah atas yang menjadi ukuran kesuburan tanah dikeruk sampai hilang
  4. Setiap kali ada penambangan galian c harus dibuat embong untuk menampung air, tanah jika terjadi hujan.
  5. Penambangan harus dilakukan secara bertahap setiap 2 Ha berhenti, penghijauan dulu, baru dilanjutkan penambangan lagi.
  6. Volume tanah yang dibawa truk seharusnya tidak melebihi bak truk akan tetapi yang terjadi melebihi bak truk nya.
  7. Adanya penyiraman ketika musim kemarau akantetapi tidak dilakukan
  8. Kerusakan ekosistem,
  9. Kerusakan jalan.
  10. Sumber air bersih hilang, sehingga dari penduduk setempat kesulitan mendapatkan air, yang terjadi mereka memanfaatkan sumur bur dengan membayar minimal 16 ribu sebulan.
  11. Pencemaran udara yang berakibat pada penyakit ispa pada masyarakat.
  12. Dari observasi yang kita lakukan adanya konspirasi terselubung antara pihak pemerintah dengan pihak penambang untuk menutup-nutupi segala informasi yang berkaitan dengan galian c.
  13. Adanya kerjasama antara investor antara kelurahan dengan pihak keamanan,  pada tahun 1986 adalah milik warga setempat kemudian dibeli oleh pihak cina, dengan kesepakatan antara investor dengan kepala desa. Kesepakannya adalah salah satunya warga dijadikan pekerja.
Maka sebagai organisasi kaum intelektual dan pemerhati lingkunagan kami dari HMI menyatakan sikap terhadap pelanggaran Galian C (pengeprasan bukit) di Rowosari
1.      Penutupan penambangan galian c di Rowosari
2.      Pemilik Pertambangan bertanggungjawab terhadap pengembalian fungsi bukit di Rowosari seperti semula
3.      Pemilik Pertambangan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan
4.      Pemerintah  mengusahakan  lapangan pekerjaan baru terhadap para pekerja galian c
5.      Pemerintah harus menindak tegas melanggar penambangan galian c yang tidak mau ditertibkan sesuai dengan UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU NO usaha pertambangan bahan  galian golongan galian c di provinsi daerah tingkat 1 Jawa Tenngah.
6.      Pemerintah harus mampu memberikan solusi terhadap krisis air tersebut.

HMI Cabang Semarang


0 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com