Jumat, 24 Januari 2014

KONDISI DAN POTENSIAL SOSIAL EKONOMI KAWASAN SUNAN MURIA

Kawasan makam muria terletak didesa Colo, Kudus dengan potensi alam serta terdapat salah satu makam dari walisongo penyebar agama islam yang terkenal dijawa yang disebut dengan sunan muria, menjadikan kawasan ini menarik minat bagi para peziarah dan sekaligus sebagai objek wisata dimana terdapat keindahan air terjun montel.
Dengan adanya pemakaman sunan muria dan objek wisata air terjun montel, menjadikan desa Colo sebagai tempat ziarah dan kawasan wisata sehingga desa ini lebih produktif dalam hal ekonomi daripada desa-desa yang lain, karena sebagaian dari mereka bekerja sebagai pedagang dan tukang ojek. Dari profesi ini warga sekitar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan sosial dengan para pengunjung tidak hanya dalam kota tapi juga berasal dari luar kota kudus.
Berawal dari warung kopi depan pintu makam Sunan Muria yang kami sambangi, kami menemukan fakta menarik atas kawasan tersebut yang memang perlu untuk di ekspose lebih dalam. Obrolan kami mebahas tentang keberadaan pedagang yang ternyata diharuskan dari warga sekitar atau pendatang yang mukim lama di daerah itu. Meski pedagang adalah orang lokal namun untuk beberapa item barang yang dijual di daerah itu didatangkan dari kota lain, seperti; kerajinan ukir dari Bojonegoro, blangkon dari demak, batik dari pekalongan dan barang serta kota lainnya.
Medan jalan selain dimanfaatkan warga sekitar untuk mengantar peziarah ketempat ziarah juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk berdagang. Adapun hasil alam yang paling banyak dijajakan oleh pedagang asongan dan warung-warung yang ada di sekitar tempat makam, diantaranya; pisang tanduk, alpukat, delima, jeruk bali, tales, ganyong, petai dan sirsak.
Semakin kami korek data dari mereka banyak hal yang akhirnya kami dapat dari sana, pedagang tersebut mengakui bahwa memang kawasan tersebut telah di atur sedemikian rupa oleh pihak yayasan sunan muria, sehingga tak dapat kami temui kesenjangan antar pedagang. Untuk menejemen para pedagang, yayasan memberi kewajiban kepada para pedagang dengan harga variatif, untuk warung seluas 2,5 x 4 meter yang kami kunjungi, pedagang warung makan dan snack mengaku dibebani harga Rp. 450ribu untuk sewa kios, sedangkan daerah dibawah kawasan merupakan hak milik pribadi hingga tidak ada biaya beban bagi mereka.
Untuk waktu dagang sendiri pedagang mengakui mulai membuka warung dari pagi hingga sekuat tenaga mereka, namun biasanya sampai sekitar jam 21.30wib mereka menututup warung. Apabila menuruti pengunjung maka pedagang dapat membuka warungnya selama 24jam. Dengan demikian pendapatan pedagang satu dengan yang lain berbeda karena dipengaruhi oleh jumlah pengunjung. Pengunjung meningkat terjadi pada saat hari libur dan hari besar keagamaan.
Lebih menariknya mereka mempunyai organisasi untuk pedagang kawasan tersebut, dari beberapa agenda mereka adalah ziarah bersama yang dilakukan rutin selama satu tahun sekali guna mempererat hubungan antar warga yang menjadi pedagang disana.

Reporter: Nafis, Ibnu, Anis

0 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com